Jumat, 23 April 2010

Kategori Kelangkaan Akibat Perdagangan Menurut CITES

Kategori Kelangkaan Akibat Perdagangan Menurut CITES
1. Appendix I
Adalah semua Jenis hidupan liar yang terancam (threatned) dari kepunahan (extinction) yang dapat atau kemungkinan dapat disebabkan oleh adanya tindakan perdagangan internasional. Penjualan dari jenis hidupan liar dalam kategori ini hanya dapat dilakukan melalui proses pengaturan / kajian yang sangat ketat dengan maksud tidak menambah tingkat tekanan terhadap daya kemampuan hidupnya (survival) dan hanya bisa dilakukan dengan alasan yang sangat kuat.

2. Appendix II
Adalah (a) semua jenis hidupan liar walau tidak dalam kondisi terancam dari kepunahan, tetapi dapat menjadi terancam, terkecuali perdagangan terhadap hidupan liar tersebut dikenai suatu peraturan yang ketat dalam rangka menghindari pemanfaatan yang tidak sepadan dengan daya kemampuan hidupnya, (b) atau hidupan liar lainnya yang pelu dikenai pengaturan dengan maksud bahwa perdagangan hidupan liar tersebut sesuai dengan paragraph (a) dapat dilakukan pengontrolan secara efektif.

3. Appendix III
Adalah semua hidupan liar dimana semua pihak telah mengidentifikasinya sebagai bahan perdagangan yang dapat diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayahnya, dengan maksud mencegah atau membatasi eksploitasi lewat kerjasama dengan semua pihak terkait dalam pengawasan perdagangan.

Dalam pelaksanaannya, untuk semua jenis hidupan liar dalam kelompok Appendix I dan II, diperdagangkan lewat penetapan jumlah yang boleh diperjual belikan (kuota) dan diawasi secara bersama.

Status Rusa di Indonesia

Sejak jaman penjajahan Belanda, hampir seluruh jenis rusa asli Indonesia telah dilindngi oleh ordonasi dan Undang-undang Perlindungan Satwa liar no. 134 dan 266 Tahun 1931, dari segala bentuk pemburuan, penangkapan dan pemilikan. Hanya Rusa Bawean (Axis Kuhli) yang saat itu belum dilindungi. Dari zaman republik, perlindungan terhadap jenis Rusa di Indonesia diperkuat lagi lewat Peraturan Pemerintah no.7 tahun 1999 dan mencakup pada semua jenis rusa.

Sedangkan pada tingkat internasional, khusus pada rusa Bawean, jenis ini juga tercatat dalam UICN (International Union for Concervation of Nature and Cultural Resource) dengan kategori Endangered, Kelompok D1, yaitu jumlah individu dewasa diyakini kurang dari 250 ekor. Sebagai akibat dari masuknya rusa ini ke dalam kelompok perlindungan tinggi, maka dalam organisasi pemantau perdagangan hidupan liar dunia, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), rusa Bawean termasuk satwa yang berada dalam Appendix I. ini berarti bahwa pada setiap bentuk pemanfaatan yang akan dilakukan perlu mendapatkan pertimbangan keilmiahan yang sangat mendalam dari instansi pemerintah yang ditunjuk (Puslit Biologi LIPI, untuk Indonesia) dan pemanfaatannya hanya boleh dilakukan pada turunan hasil penangkaran.

Berkaitan dengan satwa rusa sebagai jenis satwa liar yang dilindungi yang akan dimanfaatkan, bentuk penangkaran merupakan awal dari usaha pemanfaatan secara menyeluruh, sebelum mulai berkembang lebih lanjut mengarah ke pendekatan ilmu peternakan, agar dapat dikembangkan seperti yang dilakukan di luar negeri. Dalam PP 8/1999 ini, pengertian penangkaran adalah upaya perbanyakan melalui pengembangbiakan dan pembesaran dengan tetap memperhatikan kemurnian jenisnya. Namun sesuai dengan sifatnya sebagai satwa perdagangan, program perkawinan silang antar jenis dimungkinkan untuk dilakukan tetapi setelah generasi ke dua pada jenis satwa yang dilindungi(Pasal 13 ayat 1). sedangkan hasil tangkaran yang mulai dapat diperdagangkan adalah mulai dari turunan ke dua (Generasi ke dua, F2) dan berikutnya (pasal 11 ayat 1).

Untuk indukan yang pertama kali masuk ke penangkaran baik yang diperoleh dari alam atau dari sumber lain yang tidak diketahui asal usulnya, dikenal dengan sebutan sebagai generasi ke nol (F0). selanjutnya turunan dari generasi F0 yang lahir di penangkaran disebut dengan generasi ke 1 (F1), dan turunan dari perkawinan antara F1 dengan F1 atau F1 dengan F0 dikategorikan sebagai generasi ke dua (F2). Apabila dari turunan F2 atau berikutnya ada yang dikawin silangkan ke tetuanya (baik F0 ataupun F1) maka turunannya dikategorikan sebagai F1 kembali.

Kamis, 01 April 2010

Cervus Timorensis (Rusa Timor)


Cervus Timorensis atau yang sering disebut rusa timor adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi undang-undang, oleh karena itu untuk dapat memanfaatkan satwa ini harus berada pada koridor undang-undang yang berlaku yang ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

adapun klasifikasi rusa timor adalah sebagai berikut:

Phyllum : Vertebrata
Sub phyllum : Chordata
Class : Mammalia
Ordo : Artiodactyla
Familia : Cervidae
Genus : Cervus
Species : Cervus timorensis (Blainville, 1822)
Sub species : Cervus timorensis russa (Mul.&Schl., 1844)
(Ind = Rusa Jawa)